Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Beberkan Poin yang Bisa Ringankan Hukuman Askara Parasady Harsono

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau), dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu, membeberkan poin-poin yang bisa meringankan hukuman kliennya.

Askara Parasady merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Terdakwa ini tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, selalu kooperatif dari penangkapan, kemudian proses di kepolisian, proses di kejaksaan sampai sekarang juga kooperatif," kata Benedictus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Askara Parasady Harsono Minta Maaf dan Berharap Hukuman Ringan

Benedictus Wisnu juga mengatakan ada faktor anak yang bisa meringankan hukuman Askara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau sudah resmi bercerai dengan Nindy Ayunda, Askara masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kedua anaknya.

"Terdakwa memiliki banyak tanggungan anak dan banyak karyawan yang memang harus dihidupi, itu hal-hal yang meringankan terdakwa," ucap Benedictus.

Baca juga: Hasil Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Askara Harsono

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini, Askara berharap mendapat hukuman seringan-ringannya.

Ia bahkan meminta agar pengadilan memberikannya rehabilitasi selama tiga bulan.

Permintaan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Askara dihukum satu tahun penjara.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Sedih Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara

Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian pada 7 Januari 2021 di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 1,5 butir psikotropika Happy Five.

Polisi juga menemukan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara Parasady Harsono Siap Ajukan Pledoi

Askara akhirnya didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi