JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine dari Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Sugiarto, dinyatakan positif amfetamin.
Diberitakan sebelumnya, Raffi dibekuk polisi pada Senin, 17 Mei 2021, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil tes urine Raffi beserta dua tersangka lainnya dinyatakan positif.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemasok Sabu ke Anak Pedangdut Rita Sugiarto di Jaktim dan Tangsel
"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," ujar Yusri dalam jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Pada kesempatan yang sama, Raffi Zimah juga mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama tiga tahun.
Raffi beralasan karena awalnya hanya ingin coba-coba.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Pedangdut Rita Sugiarto Terkait Narkoba di Kamar Hotel
"Sudah lama (menggunakan narkoba) sekitar tiga tahunlah. Awalnya coba-coba. Mau coba aja," ujar Raffi.
Raffi Zimah dijerat Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.