Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Polisi akhirnya menggelar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Raffi Zimah ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Mei 2021, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Raffi Zimah saat ini masih diketegorikan sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Hasil Tes Urine Anak Rita Sugiarto Positif Narkoba, Sudah 3 Tahun Pakai Sabu


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Yusri saat jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Selain membekuk Raffi Zimah, Polda juga mengamankan dua tersangka lain yakni RW dan AK, yang diduga mengedarkan narkoba ke anak Rita Sugiarto itu.

"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," lanjut Yusri.

Baca juga: Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah, Mengaku Menyesal Pakai Narkoba

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram beserta bong, korek api, dan satu unit ponsel.

Dalam kesempatan yang sama, Raffi Zimah mengaku awalnya hanya ingin coba-coba saat menggunakan narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi