JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut penyanyi Reza Artamevia dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Reza bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Reza di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Reza Artamevia Segera Dibebaskan
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," tambahnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa ponsel, satu buah alat isap, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu 0,78 gram, dan korek api gas warna biru untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kirim Surat ke Jaksa, Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Dibebaskan
Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.