Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARAFOTO/M RISYAL HIDAYAT
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan, saat ditanyakan majelis hakim soal kesiapan pembacaan pleidoi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Saya minta waktu satu Minggu ya (untuk pembacaan pleidoi),” kata Leidermen Ujiawan dalam persidangan, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim pun menyetujui dan memberikan waktu selama sepekan untuk tim kuasa hukum Reza Artamevia menyusun pleidoi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Reza Artamevia Segera Dibebaskan

“Sidang dilanjutkan 1 Minggu ya,” ucap majelis hakim.

Sebagai kuasa hukum, Leiderman akan berupaya agar kliennya bisa direhabilitasi karena merupakan korban dari tindak penyalahgunaan narkoba.

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.

Baca juga: Kirim Surat ke Jaksa, Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Dibebaskan

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi