Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tulang Punggung Keluarga

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Kuasa Hukum Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, berharap kliennya segera dibebaskan.

Diketahui, Reza Artamevia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Pastinya kita berharap dibebaskan, semua itu kan balik lagi kepada pembuktian di persidangan dan saksi di persidangan hal yang memberatkan apa,” ujar Leidermen di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum: Enggak Sesuai Bukti dan Saksi di Persidangan

Leidermen mengatakan, kasus yang menjerat Reza Artamevia adalah musibah dan menyebut Reza hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, menurut dia, majelis hakim harus mempertimbangkan bahwa Reza Artamevia adalah tulang punggung keluarga.

“Jadi harus dipertimbangkan juga. Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan (uang). Dan dia tulang punggung keluarga semua adik-adiknya, anaknya, itu jadi tanggungan dia,” kata Leidermen.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi

Leidermen mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Reza Artamevia.

“Jadi sangat disayangkan dia sebagai korban dijatuhi hukuman. Makanya kami tekankan kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa hari ini,” tutur Leidermen.

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi