Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi senior, Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (21/5/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut ini rangkuman dari proses persidangan hingga tanggapan dari kuasa hukum Reza Artamevia atas tuntutan dari JPU:

Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara

JPU menuntut Reza Artamevia dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Reza Artamevia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagaimana melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata JPU.

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ajukan pledoi

Tim kuasa hukum Reza Artamevia siap mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Majelis hakim lalu memberikan waktu tambahan selama sepekan untuk tim kuasa hukum menyusun pledoi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Mei 2021.

Kuasa hukum keberatan

Alasan kuasa hukum mengajukan pledoi atau nota pembelaan karena merasa keberatan dengan tuntutan JPU terhadap Reza.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan menyebut, tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Leidermen mengatakan, sebenarnya barang bukti sabu yang diamankan dari Reza Artamevia hanya sebesar 0,6 gram.

Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa barang bukti yang diamankan 0,78 gram.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi

Kemungkinan dijebak

Leidermen bahkan menduga kliennya kemungkinan dijebak untuk menggunakan sabu.

Pasalnya, Reza Artamevia mendapatkan sabu itu dari guru spiritualnya, mendiang Gatot Brajamusti.

“Seharusnya tidak sampai setinggi ini karena kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara dikasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di Cafe dia ditangkap,” ucap Leidermen.

Leidemen mengatakan, yang menggunakan sabu ini tidak hanya Reza, tetapi Gatot dan dua temannya pun ikut serta.

Namun, yang ditangkap dan menjalani hukuman hanya Reza Artamevia.

Oleh karenanya, Leidermen menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini sangat tak wajar.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ada Kemungkinan Reza Artamevia Dijebak

Khawatir stres

Kuasa hukum bahkan khawatir, tuntutan dari jaksa ini malah membuat Reza Artamevia kecewa dan stres.

Padahal, dokter kesehatan dan konselor menyebut bahwa kondisi Reza sudah sehat selama direhabiltasi.

Sebagaimana diketahui, Reza sudah jalani rehabilitasi lebih dari enam bulan sesuai anjuran BNN. Reza direhabilitasi di BNN Lido sejak 10 September 2020.

“Di dalam rumah sakit pasti bebannya kenapa saya masih di sini. Stres mental terganggu apalagi setelah mendengar tinggi juga tuh tuntutan. Terlalu tinggi tuntutan itu,” kata Leidermen.

Baca juga: Kuasa Hukum Khawatir Reza Artamevia Stres Setelah Dituntut 1,5 Tahun

Berharap dibebaskan

Sebagai kuasa hukum, Leidermen akan memperjuangkan agar Reza Artamevia dibebaskan.

Apalagi, Reza Artamevia hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar.

Selain itu, menurutnya, majelis hakim harus mempertimbangkan bahwa Reza Artamevia adalah tulang punggung keluarga.

“Jadi harus dipertimbangkan juga. Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan (uang). Dan dia tulang punggung keluarga semua adik-adiknya, anaknya, itu jadi tanggungan dia,” kata Leidermen.

Setelah pembacaan pledoi pekan depan, Leidermen minta Majelis Hakim akan menimbangkan beberapa hal yang sesuai dengan saksi dan bukti di persidangan.

Dengan begitu, Reza Artamevia diharapkan bisa segera dibebaskan.

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Reza Artamevia Segera Dibebaskan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi