Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com-Sidang terdakwa penyalahgunaan narkoba, penyanyi senior Reza Artamevia yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) ini ditunda.

Agenda sidang Kamis ini dijadwalkan dengan pembacaan nota pembelaan.

Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengatakan, pleidoi yang mereka susun belum selesai.

Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

“Belum (Siap). Saya minta diundur satu minggu,” ujar salah satu kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan saat dihubungi, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leidermen mengatakan, nota pembelaan itu belum selesai disusun karena ada satu dan lain hal.

Namun, ia tak menyebut secara detail apa yang jadi kendala kuasa hukum membuat nota pembelaan itu.

Baca juga: Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tulang Punggung Keluarga

Leidermen dan kuasa hukum lainnya pun berhalangan untuk hadir di persidangan ini karena sedang di luar kota.

“Saya masih ada di Jawa. Yang lainnya (pengacara lainnya) di Bali,” kata Leidermen.

Permintaan untuk sidang ditunda sepekan ini pun kata Leidermen, sudah disampaikannya ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baik itu jaksa maupun ke majelis hakim untuk sidang agar sidang ditunda.

Dengan begitu sidang pembacaan nota pembelaan akan kembali digelar Kamis (3/6/2021).

“Sudah (disampaikan ke jaksa dan majelis hakim),” tutur Leidermen.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi

Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi