Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Suryo Berencana Gugat Lucky Alamsyah Secara Perdata

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Eks Menpora Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berencana menggugat secara perdata artis Lucky Alamsyah ke pengadilan.

Menurut kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, gugatan yang direncanakan menggunakan Pasal 1372 Perdata ini lebih spesifik karena mengatur mengenai penghinaan.

"Untuk itu, kita akan lihat nanti, sedang kita kaji gugatan perdata terhadap yang bersangkutan," kata Pitra Romadoni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).

Baca juga: Lima Jam Diperiksa Polisi, Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan

"Itu mengatur tentang ganti rugi (karena) penghinaan. Apalagi, beliau (Roy Suryo) seorang tokoh publik, mantan petinggi partai, dan mantan menteri. Jadi hakim akan menilai letak penghinaan berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan," ucap Pitra melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pitra menjelaskan, gugatan ini bakal dilayangkan apabila Lucky Alamsyah masih menyangkal apa yang telah dia perbuat dalam Instagram Story atau tidak meminta maaf.

"Maka, kita mempertimbangkan ganti kerugian tadi itu (Pasal 1372 KUH Perdata). Tapi kami masih memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," ujar Pitra.

Baca juga: Soal Pelaporan ke Polisi oleh Roy Suryo, Lucky Alamsyah Bilang Begini

Dalam unggahan Instagram Story, Lucky Alamsyah mengaku menjadi korban tabrak lari  seorang mantan menteri berinisial RS.

Dia juga menyematkan RS bahwa yang disebut sebagai pelaku tabrak lari itu merupakan salah satu petinggi partai.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Baca juga: Alasan Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Putar Balik Fakta

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi