Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Suryo Tuntut Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Eks Menpora Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menpora Roy Suryo menuntut artis peran Lucky Alamsyah agar meminta maaf atas Instagram Story yang dia buat beberapa waktu lalu.

Roy Suryo menilai, yang telah disebutkan oleh Lucky Alamsyah merupakan hal yang tidak benar dan itu adalah dugaan pencemaran nama baik serta tindakan memutarbalikkan fakta.

"Yang paling penting, dia (harus) minta maaf ke seluruh Indonesia akan halnya cerita sinetron yang dia posting dengan tidak benar," kata Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Roy Suryo Berencana Gugat Lucky Alamsyah Secara Perdata

Untuk diketahui, Lucky Alamsyah dalam Instagram Story mengaku sebagai korban tabrak lari dari mantan menteri berinisial RS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam wawancara sebelumnya, Roy membeberkan yang membuatnya merasa bahwa inisial RS dalam unggahan Lucky Alamsyah adalah dirinya sendiri.

"Siapa RS yang mantan menteri? Siapa yang RS yang mobilnya Fortuner hitam dengan nomor polisi RFR? Siapa RS yang masih dia sebut petinggi partai?" tanya Roy Suryo.

Baca juga: Lima Jam Diperiksa Polisi, Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan

Mantan kader Partai Demokrat itu menegaskan, pada kejadian tersebut dia bukanlah pengemudi, melainkan penumpang.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Baca juga: Soal Pelaporan ke Polisi oleh Roy Suryo, Lucky Alamsyah Bilang Begini

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi