Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Reza Artamevia Dilanjutkan Hari Ini dengan Pembacaan Pleidoi

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi senior Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (3/6/2021) ini.

Persidangan beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan Reza Artamevia setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya dua pekan yang lalu.

Jaksa sebelumnya menyebut Reza melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut Reza Artamevia satu tahun enam bulan penjara.

Kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan mengatakan, nota pembelaan sudah siap dibacakan.

Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang pembacaan pleidoi akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Sudah siap (nota pembelaan)," ucap Leidermen saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2021).

Nantinya, nota pembelaan Reza Artamevia akan dibacakan kuasa hukumnya.

Leidermen berharap, setelah pembacaan pleidoi ini, majelis hakim bisa meringankan hukuman Reza Artamevia.

"Iya (harapannya hukumannya diringankan)," kata Leidermen.

Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi