JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus disoroti publik.
Ditambah, KPI dianggap abai soal kasus siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat.
Sinetron tersebut menampilkan artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga dan dianggap publik sebagai tontonan yang menormalisasi pernikahan anak di bawah umur.
Banyak warganet yang menilai KPI hanya bisa menyensor suatu tayangan tertentu, terutama tayangan kartun. Salah satunya seperti karakter dalam Spongebob Squarepants, Sandy.
Baca juga: Buntut Kontroversi Suara Hati Istri, KPI Turun Tangan hingga Pemeran Zahra Diganti
Namun, KPI Pusat lewat akun Instagram resminya menekankan kepada semua pihak kalau sensor atau blur dalam siaran bukanlah kewenangan pihaknya.
"Sensor bukan kami yang melakukan. Posisi kami ada di pasca tayangan. Sensor dilakukan oleh masing-masing lembaga penyiaran," tulis akun @kpipusat dalam sebuah komentarnya, dikutip Kamis (3/6/2021).
Hal itu senada dengan apa yang disampaikan salah satu pihak KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam obrolannya bersama penyanyi Ari Lasso beberapa waktu lalu.
Yuliandre Darwis menuturkan bahwa pihaknya mengatur segmen dalam setiap program di televisi dengan kode penggolongan siaran, seperti BO (Bimbingan Orangtua), R-BO (Remaja dengan Bimbingan Orangtua), SU (Semua Umur).
Baca juga: Ini Penjelasan KPI soal Sinetron Suara Hati Istri Bisa Lulus Sensor
"KPI itu Mas Ari, enggak pernah nge-blur loh, kami capek juga pantau. Itu sensor dari televisi," kata Yuliandre Darwis, dikutip dari kanal YouTube Ari Lasso TV, Selasa (22/12/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.