Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Minta Dibebaskan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Kuasa Hukum Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta majelis hakim segera membebaskan kliennya.

Hal itu diungkapkan Leidermen Ujiawan saat membacakan nota pembelaan Reza Artamevia di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Leidermen meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa Reza adalah tulang punggung keluarga.

Baca juga: Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Jasa Banyak Buat Bangsa dan Negara

“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leidermen mengatakan, pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini sebenarnya sudah sembuh dan tidak lagi memakai narkoba.

Selain itu Reza Artamevia sudah menjalani rehabitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.

Baca juga: Tak Setuju dengan Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Dibebaskan

Menurut Leidermen, vonis hukuman penjara akan merugikan Reza Artamevia dan keluarganya.

“Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara maka dengan di penjarw tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,” kata Leidermen.

Leidermen mengatakan, justru jika Reza Artamevia dibebaskan maka masa depan dijadiman akan lebih baik.

Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

“Terdakwa bisa lebih berkarya untuk negara dan keluarganya,” ucap Leidermen.

Dengan pertimbangan tersebut, Leidermen berharap majelis hakim membebaskan kliennya.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di lembaga rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” tutur Leidermen.

Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi