Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara, Divonis 9 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap kepada terdakwa Askara Parasady Harsono.

Hal ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api pada Senin (7/6/2021).

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono Dibantah Pengadilan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Baca juga: Askara Ajukan Banding Perkara Cerai dengan Nindy Ayunda

Adapun Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Poin yang Bisa Ringankan Hukuman Askara Parasady Harsono

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliber 6.35.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi