Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Bebas dari Penjara, Dijemput Istri dan Orang-orang Terdekat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Imam Rosidin
I Gede Ari Astina alias Jerinx
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penabuh drum SID, I Gede Aryastina alias Jerinx, yang dipenjara akibat kasus ujaran kebencian bebas pada Selasa (8/6/2021).

Kebebasan Jerinx rupanya langsung dijemput oleh istrinya, Nora Alexandra. Hal itu tampak dalam unggahan Instagram story Nora @ncdpapl hari ini.

Baca juga: Simpatisan Galang Donasi Bantu Jerinx SID Bayar Denda Subsider

Di dalam sebuah mobil, Nora membagikan video singkat bersama Jerinx. Nora pun tampak senyum semringah menyambut Jerinx.

Nora mengatakan Jerinx dijemput beberapa orang terdekatnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi hari ini aku udah ngejemput suami aku bersama Kak Bobi, Kak Eka, Ka Mura, Bapak mertua bahkan semua tim pengacara,” kata Nora dikutip Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Optimistis Jerinx Bebas

Nora juga sempat menanyakan kabar Jerinx dan langsung dijawab penabuh drum Superman Is Dead itu.

“Halo sayang apa kabar?” tanya Nora.

“Kangen,” ucap Jerinx yang langsung mencium Nora.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Seharusnya Ahmad Dhani dan Jerinx Tidak Usah Dipenjara

Tak kuasa menahan kebahagiaan, Nora langsung menyudahi video tersebut.

“Udah segitu aja,” ujar Nora tersenyum.

Seperti diketahui, Jerinx sebelumnya terseret kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.

Baca juga: Istri Jerinx, Nora Alexandra, Dapat Ancaman Pembunuhan, tetapi Batal Lapor Polisi

Saat itu Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Hingga akhirnya, Jerinx divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi