Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Askara Harsono Divonis 9 Bulan Penjara, Kecewa karena Tidak Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Askara Parasady Harsono pada Senin, 7 Juni 2021.

Sidang dengan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba serta senjata api ilegal itu beragendakan putusan hakim.

Vonis 9 bulan penjara

Setelah menimbang berbagai sisi, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara.

Baca juga: Divonis 9 Bulan Penjara, Askara Kecewa karena Tak Dapat Rehabilitasi

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Lebih ringan dari tuntutan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara, Divonis 9 Bulan Penjara

"Terdakwa kami tuntut 1 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, barang bukti dirampas untuk negara, biaya perkara Rp 2.000," kata JPU di persidangan pada Senin, 10 Mei 2021.

Kecewa

Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh mengatakan, putusan majelis hakim ini sangat mengecewakan pihaknya karena tidak sesuai dengan nota pembelaan usai pembacaan tuntutan JPU.

"Harapan kami adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kami (hanya) psikotropika dan narkotikanya," kata Hervan saat ditemui usai pembacaan putusan.

Baca juga: Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono Dibantah Pengadilan

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Hervan memegang teguh pendapat saksi ahli yang dihadirkan ke dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak, namun, tidak dilakukan. Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak," kata Hervan.

Pikir-pikir upaya banding

Untuk upaya banding, Hervan mengatakan pihaknya beserta Askara akan mendiskusikan lebih lanjut.

Baca juga: Askara Ajukan Banding Perkara Cerai dengan Nindy Ayunda

Putusan ini bakal inkrah atau BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) hingga satu pekan ke depan.

"Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi