Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Situasi sidang Reza Artamevia di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Reza Artemevia.

Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (10/6/2021).

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Majelis Hakim.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," sambungnya.

Baca juga: Reza Artamevia Ingin Bebas, Dinilai Banyak Berjasa kepada Negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia soal vonis tersebut.

Kemudian, Majelis Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan.

“Pikir-pikir,” ucap Leidermen.

Lalu, Majelis Hakim bertanya bagaimana tanggapan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kuasa Hukum: Orang yang Saksikan Reza Artamevia Pakai Sabu Tak Pernah Dihadirkan dalam Sidang

“Pikir-pikir,” ungkap majelis hakim.

Sebelumnya, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Reza Artamevia, Sidang Vonis Digelar Pekan Depan

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi