Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Kami Pikir-pikir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Cynthia Lova
Situasi PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis penyanyi senior Reza Artamevia 10 bulan penjara dengan menjalani sisa hukumannya di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan memilih untuk berpikir.

Dia mengatakan, masih harus bertanya ke Reza Artamevia berkait vonis majelis hakim tersebut.

“Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah Rezanya mau banding atau terima keputusan ini,” ucap Leidermen di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu menurut Leidermen, ada kemungkinan besar Reza Artamevia menerima putusan majelis hakim.

Sebab Reza Artamevia sudah menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, Bogor selama hampir sembilan bulan sejak September 2020.

Karena Reza divonis 10 bulan, maka artinya tinggal satu bulan lebih ia berada di BNN Lido, Bogor, setelah itu ia bisa bebas.

“Ya seperti itu paling sekitar 1 bulan lagi (bebas). Kalau Juli (bebasnya), Juli akhir. Ada kemungkinan besarnya menerima tapi saya enggak tahu,” kata Leidermen.

Baca juga: Reza Artamevia Ingin Bebas, Dinilai Banyak Berjasa kepada Negara

Namun, Leidermen menilai vonis majelis hakim terhadap pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini kurang adil.

“Ya sebetulnya agak kurang adil karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung itu kan minimal 1 gram harus direhab dan itukan di bawah 1 gram cuma 0.66 gram,” ucap Leidermen.

“Harusnya, ya, direhab bukan dijatuhi hukuman penjara ini dari segi keadilan, ya, kurang adil tapi mungkin majelis hakim berendapat lain. Sementara kita cuma bisa menerima kalau nanti Reza berpendapat lain kita enggak tahu,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi