Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jung Ilhoon eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Koreaboo
Eks member BTOB, Jung Ilhoon divonis 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Novianti Setuningsih

KOMPAS.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa eks member BTOB, Jung Ilhoon telah digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/6/2021).

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Jung Ilhoon dengan pidana 2 tahun penjara dan denda 133 juta won atau sekitar Rp 1,69 miliar.

Mantan idol tersebut dinyatakan terbukti membeli dan menggunakan ganja.

Vonis dari hakim Yang Cheol itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Jung Ilhoon 4 tahun penjara atas tindakannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Empat Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Pasalnya, Jung Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta won.

Pembelian ganja itu berlangsung selama rentang waktu 30 bulan, terhitung dari Juli 2016 hingga Januari 2019.

Jung Ilhoon juga diduga menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.

Pengacara Jung Ilhoon memohon keringanan dari hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim.

Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Akui Pakai Mariyuana

Alasannya, pengacara mengatakan, Jung Ilhoon menggunakan ganja karena mengalami masa sulit sejak menjadi idol Kpop.

"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya," kata pengacara Ilhoon, dilansir dari Koreaboo, Kamis (10/6/2021).

"Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang pertama yang digelar pada April 2021, Jung Ilhoon telah mengakui memakai narkotika jenis ganja.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ilhoon Keluar dari BTOB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Koreaboo
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi