Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Suryo Bantah Kronologi Tabrak Lari Versi Lucky Alamsyah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Eks Menpora Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya membantah kronologi versi Lucky Alamsyah atas peristiwa yang disebut sebagai tabrak lari.

"Bahwa Roy Suryo menegaskan tetap pada keterangannya yakni fakta yang sebenarnya," ujar Pitra dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Semestinya Lucky Alamsyah Klarifikasi ke Penyidik

Meski Lucky Alamsyah memberikan keterangan yang berbeda dihadapan awak media, Pitra mengatakan Roy Suryo optimis penegak hukum bakal menjalani kewajibannya dengan adil.

Terlebih, Pitra berujar, Roy Suryo siap dipertemukan dengan Lucky Alamsyah untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lucky Alamsyah Mengaku Kecewa dengan Sikap Roy Suryo

"Karena LA akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo siap kapanpun dikonfrontir dengan terlapor untuk meluruskan fakta yang sebenarnya," ujar Pitra.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Baca juga: Kronologi Versi Lucky Alamsyah yang Mengaku Korban Tabrak Lari Roy Suryo

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Kronologi Versi Lucky Alamsyah yang Mengaku Korban Tabrak Lari Roy Suryo

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi