Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tyo Pakusadewo Akui Lebih Dekat dengan Tuhan Setelah Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Tyo Pakusadewo baru saja menghirup udara segar setelah kembali tertangkap kasus narkoba pada 14 April 2020.

Setelah melewati masa tahanan selama 1 tahun, Tyo mengaku dirinya menjadi lebih dekat dengan Tuhan.

"Saya makin paham bahwa Tuhan tuh sayang sekali sama saya karena dia, kalau Tuhan itu memperlihatkan apa yang paling baik yang harus saya lakukan," kata Tyo seperti dikutip Kompas.com dari video "Rumpi" TransTV, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Tyo Pakusadewo Bebas April

Tyo Pakusadewo memiliki banyak waktu untuk beribadah dan mendekatkan diri dengan Tuhan selama menjalani masa tahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemain film Surat dari Praha ini merasa seperti diingatkan untuk terus berkomunikasi dengan Tuhan saat di penjara.

"Karena kalau biasanya tidak di luar penjara itu kita sibuk dan lain-lain tapi kalau di dalam itu banyak sekali waktunya tersedia untuk berkomunikasi dengan Yang Maha Kuasa," ucap Tyo.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding dan Soroti Penyidik

Dengan kata lain, Tyo Pakusadewo merasa hukuman penjara terakhirnya memberikan dampak yang sangat positif dalam hidupnya.

Pemilik nama asli Irwan Susetyo ini pun menjalani hukumannya dengan lebih nyaman daripada biasanya.

"Kemarin itu saya lebih banyak merasakan nyaman daripada enggak nyaman karena kedekatan dengan yang di atas," kata Tyo.

Baca juga: Kuasa Hukum Tyo Pakusadewo Peringatkan Penyidik karena Ini

Tyo Pakusadewo ditangkap di kediamannya pada 14 April 2020 dengan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk memberikan hukuman satu tahun penjara bagi Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi