Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tyo Pakusadewo Konsumsi Ganja demi Redakan Nyeri Efek Stroke dan Parkinson

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Tyo Pakusadewo diwawancara mengenai pertunjukan teater Untuk Ibu, di kawasan Cikajang, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Tyo Pakusadewo sempat kembali masuk penjara setelah tertangkap menggunakan ganja di rumahnya.

Saat menjadi bintang tamu di acara "Rumpi" TRANSTV, Tyo membeberkan alasannya mengonsumsi kembali ganja.

Pemain film Surat dari Praha ini mengaku mengonsumsi ganja demi meredakan rasa nyeri efek dari stroke dan Parkinson yang dialaminya.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Akui Lebih Dekat dengan Tuhan Setelah Bebas dari Penjara

"Sebenarnya saya setelah keluar dari yang pertama kena stroke kan, kemudian dari beberapa pengalaman teman dan baca-baca di beberapa sumber, ada informasi yang menarik bagi saya bahwa dengan mengonsumsi ganja itu bisa meringankan yang saya rasakan efek dari stroke," kata Tyo seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak saat itu Tyo Pakusadewo mulai kembali menggunakan ganja untuk meredakan rasa nyeri yang dialaminya.

"Jadi setiap gejala itu muncul saya pakai ganja, paling enggak dia meredakan motorik yang bergetar," ucap Tyo.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Tyo Pakusadewo Bebas April

Tyo Pakusadewo menyadari bahwa mengonsumsi ganja merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.

Terlepas dari fungsi medisnya, ganja merupakan zat terlarang yang diperangi oleh pemerintah.

"Ya kalau ikutin aturan pemerintah memang enggak boleh tapi beberapa dokter sih menyarankan. Tapi that's what happened," kata Tyo.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding dan Soroti Penyidik

Tyo Pakusadewo ditangkap di kediamannya pada 14 April 2020 dengan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk memberikan hukuman satu tahun penjara bagi Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi