Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anji Simpan Ganja di dalam Speaker di Studio Musiknya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Press conference Anji di Polres Jakarta Barat
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah terbukti menggunakan ganja, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji menyimpan beberapa ganjanya di speaker.

Ganja di dalam speaker itu ditemukan saat penangkapan Anji di studio musiknya, di Cibubur, Jakarta Timur.

“Kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Anji Minta Maaf karena Terjerat Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ady Wibowo menjelaskan, ada tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze.”

Sementara, satu lintingan ganja lainnya ada di dalam satu plastik klip bertuliskan "Banana Crush" yang disimpan vokalis eks Drive itu di dalam speaker.

Kemudian, ditemukan juga satu plastik klip lain berisikan ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang juga disimpan di dalam speaker tersebut.

Ady Wibowo mengatakan, polisi juga menemukan ganja di lokasi kedua di kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.

“Ada biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua. Kemudian batang ganja di dalam kotak ini. Kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” kata Ady Wibowo.

Baca juga: Polisi: Anji Mengaku Pakai Ganja agar Bisa Rileks

Total, ganja yang disita polisi dari Anji sebanyak 30 gram.

“Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan kedua ada 30 gram (ganja),” ujar Ady Wibowo.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Anji mengatakan telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Karena perbuatannya, Anji dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji dalam Kasus Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi