Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tunggu Hasil Asesmen BNNP DKI, Anji Bakal Direhabilitasi atau Dipenjara?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Konferensi pers pengungkapan penangkapan musisi Anji di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021) Siang.

"Hari ini asesmen saja antara tiga sampai tujuh hari hasilnya keluar," ucap Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari kepada wartawan, Kamis.

Hasil asesmen itu nantinya yang menentukan apakah Anji direhabilitasi atau dipenjara sambil menunggu proses hukumnya berjalan.

“Jadi, kami lihat dulu hasil dari tim asesmen terpadu. Nanti kami sampaikan lebih lanjut,” kata Harry.

Saat ditanyakan terkait kemungkinan Anji dipenjara, Harry mengatakan, pihak kepolisian masih terus lakukan penyelidikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Istri Anji: Minta Doa supaya Prosesnya Berjalan dengan Baik

Pasalnya, polisi sudah menemukan barang bukti ganja seberat 30 gram dari dua tempat, yakni di Studio Musik Cibubur dan di kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.

Ditambah lagi, hasil tes urine menyatakan Anji positif menggunakan ganja.

Nantinya, hasil asesmen itu akan digabungkan dengan hasil penyelidikan untuk menentukan apakah Anji direhabilitasi atau dipenjara.

“Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu. Hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Harry.

Baca juga: Istri Anji Mengaku Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba

Sebelumnya, Anji ditangkap pihak kepolisian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).

Pihak kepolisian juga menyita total 30 gram ganja milik Anji yang disimpannya di dua tempat yakni Cibubur dan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

Kepada polisi, Anji mengaku sudah mengonsumsi ganja itu sejak September 2020.

Atas perbuatannya, terhadap Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Anji Minta Maaf karena Terjerat Kasus Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi