Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Puas Bisa Cerita Kronologi Penggerebekan Angel Lelga kepada Majelis Hakim

Baca di App
Lihat Foto
(Bidikan layar YouTube Trans TV Official).
Vicky Prasetyo menangis mengenang momen kebersamaan dengan Chacha Sherly.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo mengaku puas bisa memberikan keterangan tentang kasus penggerebekan Angel Lelga ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Vicky Prasetyo bersaksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang merupakan buntut perkara penggerebekan mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018.

"Kita kemarin hanya mendengarkan. Dikasih kesempatan (bersaksi) di penghujung untuk bagaimana mengkonfrontir keterangan," kata Vicky Prasetyo saat ditemui wartawan, Kamis (17/6/2021).

"Ini momen kita menceritakan dari versi kita, hak kita. Ada keleluasaan bisa menceritakan dari versi kita yang sebenar-benarnya," ujar Vicky Prasetyo melanjutkan.

Baca juga: Vicky Prasetyo: Tidak Ada Cerita Kebohongan dalam Kasus Penggerebekan Angel Lelga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo menegaskan, keterangan yang disampaikan ke hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak direkayasa sama sekali.

"Mau ditanya berkali-kali, berulang-ulang, Insya Allah cerita itu kita sajikan. Karena tidak ada cerita kebohongan untuk menutup sebuah cerita aslinya," kata Vicky Prasetyo.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Rasa Kesal Kalina Ocktaranny kepada Vicky Prasetyo yang Masih Genit dengan Wanita Lain

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Kepada Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Sebagai Garansi, Sampai Sekarang Tak Ada Wanita Lain Kecuali Kamu

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi