Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wina Natalia: Saya Akan Terus Dampingi Anji dalam Menjalani Proses Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Cynthia Lova
Istri Anji, Wina Natalia di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Istri Anji, Wina Natalia berjanji akan terus mendampingi sang suami dalam menjalani proses hukum.

Wina Natalia mengunggah fotonya tengah memeluk Anji dengan latar belakang hitam putih.

“Sebagai seorang istri, saya akan terus mendampingi @duniamanji dalam menjalankan semua proses yang ada," tulis Wina Natalia, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @winatalia, Jumat (18/6/2021).

Dalam unggahan tersebut, Wina juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang sudah berdoa dan mendukung Anji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Istri Anji: Minta Doa supaya Prosesnya Berjalan dengan Baik

“Terima kasih tak terhingga untuk semua doa dan dukungan tiada henti bagi @duniamanji, saya, dan keluarga. Perhatian luar biasa sangat menguatkan langkah kami menghadapi ujian hidup yang berat ini,” tulis Wina.

Sebagai seorang ibu, Wina Natalia juga mengatakan, bakal tetap menjaga anak-anak walaupun tanpa kehadiran Anji.

“Sebagai seorang ibu ia saya tetap akan melakukan aktivitas seperti biasa, menjaga dan membesarkan anak-anak. Terima kasih,” tulis Wina Natalia lagi.

Berikut link unggahan Wina Natalia, https://www.instagram.com/p/CQN2i04jSpo/?utm_source=ig_web_copy_link.

Baca juga: Istri Anji Mengaku Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba

Diketahui, Anji ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).

Polisi menyita total 30 gram ganja yang dimiliki Anji di dua tempat, yakni di Cibubur, Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.

Kepada polisi, Anji mengaku, ia mengonsumsi narkoba sejak September 2020.

Terhadap Anji kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tunggu Hasil Asesmen BNNP DKI, Anji Bakal Direhabilitasi atau Dipenjara?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi