Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

PP 56 Disahkan, Pongki Barata: Kebutuhan Hidup Saya Juga Dipenuhi dari Royalti

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube FMB
Marulam dan Pongki Barata dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021). 
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan pencipta lagu Pongki Barata mengungkap pendapatnya soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 berkait royalti musik yang baru diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2021.

Pongki menyebut, peraturan itu sepenuhnya dibuat untuk kesejahteraan para musisi Tanah Air. 

"Yang pemerintah lakukan sudah saya rasakan dari tahun 2001. Ini sebenarnya sudah berjalan setiap tahun. Saya menerima laporan dan royalti dari lagu saya yang diputar di berbagai tempat di Indonesia. Sejujurnya kebutuhan hidup saya juga dipenuhi dari royalti ini," ujar Pongki Barata dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021). 

Kondisi pandemi sebenarnya cukup menurunkan 50 persen pendapatan Pongki sebagai musisi. Namun, pelantun "Aku Milikmu" ini mengaku, cukup tertolong dengan royalti musik tersebut. 

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ketika pandemi, salah satu pendapatan saya untuk meneruskan hidup ya dari royalti ini. Saya bersaksi saya nerima dan merasakan manfaatnya sesuai profesi saya sebagai pencipta lagu. Sangat tertolong dari sini. Ini cerita nyata dan ada," lanjutnya. 

Meski begitu, Pongki meminta para musisi dan elemen terkait bisa menjalin kerjasama dengan baik utnuk memperlancar peraturan baru ini. 

"Mengenai pendapatan royalti kami bisa bilang ini sistem harus jalan. Ini adalah ekosistem, artinya semua ekosistem harus menunjang," tutur Pongki. 

Menurutnya, musisi di zaman sekarang harus lebih adaptatif melihat peluang kerjasama yang lebih menguntungkan dengan pemerintah. 

Baca juga: Budi Doremi Apresiasi Adanya PP 56/2021 soal Royalti Musik

Pendapat tersebut diutarakan Pongki usai LMKN mempersoalkan adanya krisis kepercayaan dari musisi Tanah Air untuk mendaftarkan karya ciptanya. 

"Kita sebagai musisi harus adaptatif. Saat panggung ditutup di masa pandemi kini, tentu pendapatan besar dari dunia digital. Di digital, enggak ada pagar lagi. Yang kita perlu tahu bagaimana kita menuju ke akses tersebut dan menarik apa yang jadi hak kita," ucap Pongki.

Sebagai informasi, pemerintah akan membangun pusat data lagu atau musik yang dapat diakses oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), para musisi, dan pengguna secara komersial. 

Untuk memudahkannya, musisi diharuskan mendaftarkan karyanya kepada LMKN terkait agar mereka memperoleh kejelasan tentang implementasi pengelolaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bidang lagu dan/ atau musik. 

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Penerbitan PP ini dianggap akan memperkuat isi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. 

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi