Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air Jadi Tantangan Besar Implementasi PP tentang Royalti Musik

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube FMB
Marulam dan Pongki Barata dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021). 
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 20 Maret 2021 lalu, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik.

Namun, penerapan peraturan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Ada banyak pekerjaan rumah soal kerjasama antara pihak musisi, LMKN, dan pemerintah yang harus berjalan layaknya ekosistem.

Bertepatan dengan hari musik sedunia, Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menggelar diskusi tentang PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Di diskusi tersebut, mekanisme dan kendala dasar peraturan tersebut dibicarakan, berikut catatan yang dirangkum Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan

Sebagai informasi, PP Nomor 56 tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial pada layanan publik.

Meski telah lama disahkan, Marulam J Hutauruk selaku Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN menyampaikan adanya krisis kepercayaan musisi Tanah Air terhadap peraturan baru ini.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

"Kami dibantu Kanwil Kemenkumham di daerah untuk mensosialisasikan peraturan baru ini. Kami masuk ke komunitas musik untuk jadi member di LMK. Memang, kami akui, ada krisis kepercayaan dari pemusik Tanah Air," ujar Marulam dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021).

Marulam menambahkan, krisis kepercayaan ini nantinya akan menyulitkan pihaknya untuk memberikan royalti yang tepat sasaran.

Hingga saat ini, sudah ada 6.500 hingga 7.000 produk musik yang terdaftar di LMKN. Namun, jumlah tersebut menurut Marulam masih jauh dari harapan.

Pongki punya kekhawatiran yang sama

Sebagai perwakilan musisi, Pongki Barata punya kehawatiran yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Pongki menjelaskan, PP Nomor 56 menuntut kerjasama yang baik dari berbagai pihak, terutama kesadaran musisi agar lebih adaptif.

"Problem kita susah sekali kompak. Banyak organisasi musik yang dalam satu atau dua tahun sudah bubar. Saya tekankan pada musisi jangan khawatir, (peraturan) ini menguntungkan kita," ucap Pongki Barata.

Pada kesempatan tersebut, Pongki turut meminta para musisi dan elemen terkait bisa menjalin kerjasama dengan baik untuk memperlancar peraturan baru ini.

Baca juga: Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN

Kritik untuk LMKN

Tak hanya kepada musisi, Pongki Barata juga menyampaikan kritik bagi LMKN.

Menurutnya, sebagai salah satu lembaga vital, LMKN punya tugas besar untuk membangun kepercayaan para musisi agar mau bekerjasama.

"Teman-teman pencipta ini enggak setiap saat menciptakan lagu. Income mereka hanya dari menciptakan lagu. Bagaimana cara pendekatan LMK kepada label, musisi, dan ekosistem? Problem kita kan susah sekali kompak," ujar Pongki.

Selain itu, pelantun "Seperti Yang Kauminta" ini menyinggung sinkronisasi antara Pusat Data Lagu yang sedang digarap oleh LMKN dengan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) yang sedang diupayakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Pongki Barata: Kita Sebagai Musisi Harus Adaptif

Sebagai informasi, penerbitan PP tersebut dianggap akan memperkuat isi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Mekanisme dan kesiapan musisi Tanah Air dalam menghadapi peraturan baru ini tentu menjadi bahan refleksi bertepatan dengan momen Hari Musik Sedunia.

Di luar itu, Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan, musik Tanah Air telah memberi sumbangsih yang begitu menarik di mata dunia.

"Selamat hari musik, dengan anda dunia menjadi begitu berwarna dan saya adalah salah satu yang menikmatinya," ungkap Freddy Harris pada kesempatan tersebut.

Baca juga: PP 56 Disahkan, Pongki Barata: Kebutuhan Hidup Saya Juga Dipenuhi dari Royalti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi