Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lulu Tobing Absen dari Sidang Cerai, Bani Maulana Mulia Bungkam

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Lulu Tobing, Bani Maulana Mulia saat menghadiri sidang cerai ketiga di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara cerai aktris Lulu Tobing dan suaminya, Bani Maulana Mulia, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Sidang cerai ketiga ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak pengguggat, Lulu Tobing.

Lulu Tobing sendiri tak terlihat di ruang persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Sugiarto SH.

Baca juga: Fakta di Balik Perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana

Sementara itu, Bani Maulana Mulia terlihat mendatangi PA Jakarta Pusat bersama tim kuasa hukumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia tiba sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan kemeja putih dan langsung memasuki ruang sidang tanpa sepatah kata pun.

Usai persidangan, pihak Lulu maupun Bani enggan melontarkan pernyataan kepada awak media.

Baca juga: Lulu Tobing Hapus Semua Unggahan tentang Suami di Akun Instagram

Bani langsung memasuki mobil dan meninggalkan PA Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum Lulu Tobing menyampaikan bahwa akan buka suara pada waktunya.

"Nanti aja, nanti bakal kami infokan," tuturnya.

Lulu Tobing diketahui sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei 2021.

Baca juga: Tak Ada Tuntutan Gana-gini, Lulu Tobing Disebut Hanya Ingin Bercerai

Dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.

Sidang cerai Lulu dan Bani sudah berlangsung tiga kali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi