Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mediasi Cerai dengan Lulu Tobing, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Rp 50 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@Lutob
Artis peran Lulu Tobing mengunggah foto bersama pengusaha Bani M Mulya. Lulu tampak mengenakan kebaya putih.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia membali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Sidang cerai ketiga ini beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua pihak.

Salah satu putusan mediasi yang disetujui oleh kedua pihak adalah pihak tergugat, yakni Bani Maulana, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

Baca juga: Mediasi Tak Temukan Kesepakatan, Perkara Cerai Lulu Tobing Berlanjut

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Dalam hasil pembacaan mediasi, Haerudin menambahkan, terdapat sebagian yang disepakati dan sebagian lagi tidak.

Baca juga: Lulu Tobing Absen dari Sidang Cerai, Bani Maulana Mulia Bungkam

"Iya, tetap bercerai. Jadi sesuai dengan hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian. Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati," kata Haerudin.

"Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," lanjutnya.

Sementara itu, hal-hal yang tak disepakati dalam mediasi, tidak bisa dipaparkan lebih jauh oleh Haerudin.

Baca juga: Fakta di Balik Perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana

"Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut," tuturnya.

Sidang gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.

Sebagai informasi, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021.

Baca juga: Lulu Tobing Hapus Semua Unggahan tentang Suami di Akun Instagram

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Kabar perceraian Lulu Tobing dan Bani cukup mengejutkan publik karena umur pernikahan mereka yang belum sampai dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi