Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lulu Tobing Tak Tuntut Harta Gana-gini, Ini Alasannya Gugat Cerai Bani Maulana

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Lulu Tobing menghadiri pemutaran film Dua Garis Biru di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan suaminya, Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Dalam perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana, Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, memastikan bahwa Lulu sama sekali tak menuntut harta gana-gini.

"Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gana-gini," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Hanya saja, Haerudin menambahkan, memang rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah tidak berjalan harmonis.

"Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan. Artinya, kan ini masih terus berjalan," ujar Haerudin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lulu Tobing Hapus Semua Unggahan tentang Suami di Akun Instagram

Namun, Haerudin tak bisa memaparkan lebih jauh mengapa rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana tidak harmonis.

"Soal ketidakharmonisannya, kita enggak bisa jabarkan karena itu masuk dalam pokok perkara gugatan dalam persidangan," kata Haerudin.

Sebagai informasi, sidang cerai ketiga antara Lulu Tobing dan Bani kali ini beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua pihak.

Salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin.

Baca juga: Fakta di Balik Perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana

Haerudin menuturkan, terdapat sebagian dari poin mediasi yang disepakati, dan sebagian lagi tidak.

"Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," tutur Haerudin.

Namun, Haerudin kembali tidak bisa memaparkan lebih jauh perihal hal yang tak disepakati dalam mediasi.

Sidang gugatan cerai Lulu Tobing akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.

Sebagai informasi, sebelumnya Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana di PA Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021.

Baca juga: Mediasi Cerai dengan Lulu Tobing, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Rp 50 Juta

Gugatan Lulu Tobing tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Kabar perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana cukup mengejutkan publik. Pasalnya, pernikahan mereka belum sampai dua tahun menikah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi