Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu, KPI Bakal Lakukan Evaluasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menegaskan pihaknya bakal menggelar evaluasi seiring pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris.

Pembatasan tersebut secara resmi sudah diterbitkan KPI Pusat melalui surat edaran yang ditujukan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

"Tapi pada prinsipnya akan ada evaluasi ya, jadi akan kita evaluasi terus. Kita juga akan mendengarkan keberatan teman-teman seperti apa ketika sudah pelaksanaan atas ini," ucap Mimah Susanti saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (28/6/2021).

Untuk saat ini, Mimah Susanti memastikan tidak ada lagu asal Indonesia masuk ke dalam daftar yang pemutarannya dibatasi di stasiun radio swasta.

Baca juga: Batasi Pemutaran 42 Lagu, KPI: kalau Mau Diputar, Harus Ada Versi Edit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang mendasari 42 lagu berbahasa Inggris tersebut dibatasi pemutarannya di radio.

"Iya, jadi itu surat pemberitahuan untuk pembatasan lagu-lagu yang memang dengan muatan-muatan yang memang kasar," kata Mimah Susanti.

"Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu barat. Nah, radio diputar 24 jam, apalagi lagu yang kita maksud banyak disukai karena kan musiknya enak didengar," ujar Mimah Susanti lagi

Menurut Mimah, pembatasan ini seiring dengan UU Penyiaran yang diturunkan dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Baca juga: Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00

Misalnya, kata Mimah, dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib melindungi dan memperhatikan hak serta kepentingan anak dan remaja.

Sementara itu, KPI Pusat memberikan kelonggaran terhadap 42 lagu tersebut apabila ingin diperdengarkan harus melewati proses perbaikan lirik terlebih dahulu.

"Lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar, itu di-edit supaya nanti diperdengarkan sudah enggak ada lagi kata-katanya itu," ungkap Mimah Susanti.

Baca juga: Soroti Larangan KPI soal Pemutaran 42 Lagu, Ernest Prakasa Berang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi