Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Nyatakan Nikita Mirzani Belum jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
Melvina Tionardus
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, menegaskan artis peran Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pernyataan ini untuk menanggapi dari beredarnya foto pemanggilan Nikita sebagai tersangka pada Senin (28/6/2021).

"Jadi sekali lagi saya tegaskan proses kami masih berjalan dan belum pada tahapan penetapan tersangka. Saya ulangi belum pada penetapan status tersangka," kata Achmad Akbar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Nikita Mirzani Hari Ini Sambangi Polres Jaksel, Ada Apa?

"Berkaitan dengan foto surat yang beredar itu coba dicermati, itu surat datangnya dari mana? Kalau saya sendiri mencermati bahwa surat itu belum teregister secara resmi, jadi saya juga tidak memastikan surat itu, toh juga nama yang tertulis di surat itu bukan nama saya," ujar Achmad Akbar melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun Achmad Akbar membenarkan adanya pelaporan terhadap Nikita Mirzani yang dibuat oleh pengacara Indra Tarigan.

"Memang pelaporan itu ada, laporan yang berkaitan dengan publik figure NM itu ada, namun sekarang masih berproses dalam pendalaman dari tim penyidik kita," ujar Achmad Akbar.

Baca juga: Narkoba Santer di Kalangan Artis, Nikita Mirzani Singgung Legalitas Ganja

Achmad Akbar mengatakan sejauh ini laporan tersebut sedang dalam pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah lebih dulu melaporkan Indra Tarigan dengan pasal UU ITE, pencemaran nama baik, dan perlindungan anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi