Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Attila Syach Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @attilaarius.
Artis peran Attila Syach.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menegaskan, pihaknya telah menetapkan Attila Syach sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap mantan istrinya, Bunga Sophia.

Achmad Akbar menjadwalkan Atilla Syach untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, (28/6/2021).

Baca juga: Jadi Vegan, Kaka Slank: Gara-gara Main di Air

"Iya (Attila Syach diperiksa hari ini), kita sudah sampaikan panggilan dengan status sebagai tersangka," ungkap Achmad Akbar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Kata Achmad Akbar, penetapan tersangka kepada mantan suami Wulan Guritno ini sudah berlaku sejak pekan lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Achmad Akbar dan pihaknya tengah menunggu kedatangan Atilla Syach untuk pemanggilan pertamanya ini.

Baca juga: Polisi Nyatakan Nikita Mirzani Belum jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Ya, terhadap nama tersebut memang kita jadwalkan pemeriksaan hari ini dan sampai dengan saat ini kita juga masih menunggu kehadirannya. Tetapi panggilan sudah kita kirimkan," ujar Achmad Akbar.

Sementara itu Achmad Akbar mengatakan penyidik masih menggali pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut.

"Kita masih menggali secara umum ya (pasal yang disangkakan), tapi dalam konteks panggilan ini lebih kita memfokuskan kepada permasalahan rumah tangga ya," ujar Achmad Akbar.

Baca juga: Sinopsis River, Investigasi Seorang Detektif yang Sering Berhalusinasi

"Perasaan psikologis yang terjadi di dalam rumah tangga lingkup bersangkutan," ucap Kompol Achmad Akbar lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi