Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rezky Aditya Digugat Berkait Pengakuan Anak oleh Wanita Inisial W

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Artis peran Rezky Aditya saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum perempuan berinisial W telah menggugat artis Rezky Aditya alias Rezky Adhitya Dradjamoko ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum W, Ferry Aswan, pada Jumat (25/6/2021).

"Iya benar (gugatan kepada Rezky Aditya). Jumat kemarin sudah daftar di PN Tangerang," ujar Ferry Aswan kepada Kompas.com, Senin (28/6/2021).

"(Kasusnya) perbuatan melawan hukum," tutur Ferry Aswan lagi.

Baca juga: Berhasil Turunkan Berat Badan 21 Kg, Citra Kirana Akui berkat Dukungan Rezky Aditya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan tersebut telah terdaftar melalui e-court PN Tangerang dengan nomor pendaftaran PN.TNG-062021WUI.

Diberitakan sebelumnya, Rezky Aditya ramai dibicarakan setelah wanita berinisial W muncul dan memberikan pengakuan mengenai suami Citra Kirana itu.

Perempuan berinisial W itu mengaku pernah tinggal bersama selama dua tahun tanpa ikatan pernikahan.

Menjalani asmara pada 2012, perempuan berinisial W itu melahirkan seorang anak pada 2013 yang diduga dari buah cintanya dengan Rezky Aditya.

Baca juga: Rezky Adhitya dan Citra Kirana Tak Menyangka Jadi Pasangan, Mengaku Jarang Bertengkar

Sementara, Rezky Aditya disebut menghilang tanpa kabar dengan alasan yang tidak jelas pada pertengahan 2014.

Alasan kemunculan perempuan berinisial W itu hanya ingin mendapatkan keadilan dan pengakuan soal anaknya yang kini sudah berusia delapan tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi