Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Mark Sungkar Tidak Pernah Ambil Uang Negara

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube KH INFOTAINMENT
Aktor senior Mark Sungkar
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mark kasus korupsi Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fahri berkeyakinan, ayah Zaskia dan Shireen Sungkar itu tidak memperkaya diri dan telah mengembalikan sisa uang kepada negara sebagaimana yang dimaksud jaksa.

"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," ujar Fahri Bachmid kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Menurut Fahri, Mark Sungkar tidak bersalah karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Hemat kami, tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," kata Fahri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dengan begitu, Fahri mengatakan, Mark Sungkar bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Karena selama ini terdakwa Mark Sungkar merasa terzalimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," tutur Fahri.

Sebagai informasi, jaksa menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta.

Untuk diketahui, Mark Sungkar yang merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu terjerat kasus korupsi.

Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sebesar Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Merasa Kasusnya Dipaksakan, Mark Sungkar Mengaku Jadi Korban

Dalam dakwaan jaksa, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Semua berawal pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, dalam dakwaan, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, danEva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Baca juga: Shireen Sungkar Jarang Kena Marah Saat Kecil, Mark Sungkar: Kamu Penurut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi