Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Ditampilkan ke Publik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sedang Jalani Tes Rambut

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Sandiuno TV
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjadi tamu di vlog Sandiaga Uno di YouTube.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan tak menampilkan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat konferensi pers penangkapan mereka, Kamis (8/7/2021).

Yusri menyebut, tersangka Nia, Ardi, bersama sopir mereka ZN sedang menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Tidak hadir karena (tersangka) sedang tes rambut," tutur Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Pakai Narkoba karena Tekanan Pekerjaan di Masa Pandemi

Tes rambut tersebut dilakukan untuk menguatkan hasil tes urine ketiga tersangka yang sebelumnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," kata Yusri

Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kediamannya, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu

Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial (ZN).

Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.

"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Sudah 5 Bulan Pakai Sabu

Saat penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi