Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Sembuh dan Berhenti Gunakan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani menambah catatan kelam pesohor Tanah Air yang terjerat dalam kasus narkoba.

Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dua Hari Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial ZN.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus Nia Ramadhani.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga, Nia dan Ardie mengaku ingin sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Amankan Sabu dari Tangan Nia Ramadhani, Harga Per Klip Rp 1,5 Juta

"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.

"(Mereka) Masih di Polres, masih. Masih dalam pemeriksaan," lanjut Indra.

Baca juga: Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba, Marshanda dan Jessica Iskandar Beri Pesan Ini


Selama masa pemeriksaan, Indra mengatakan bahwa Nia dan Ardi terbilang cukup kooperatif.

"(Mereka) Kooperatif kok, kooperatif," tutur Indra.

Sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti satu 1 klip sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap atau bong.

Baca juga: Jessica Iskandar soal Ditangkapnya Nia Ramadhani, Kaget dan Beri Dukungan

Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya yaitu maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi