Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Polisi Singgung soal Kemungkinan Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga buka suara soal kemungkinan rehabilitasi untuk aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

"Nanti kita tunggu saja kepastiannya. Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).

Diketahui, ketiganya telah dijerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Sembuh dan Berhenti Gunakan Narkoba

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal empat tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu dari hasil pendalaman, Indra menambahkan, Nia dan Ardi punya keinginan sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.

"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ucap Indra.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digiring Polisi


Hingga kini, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dua Hari Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap atau bong.

Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi