Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Bakrie, Waode Nurzainab, telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021), pihak keluarga Bakrie tinggal menunggu hasil asesmen dari kepolisian.

"Dan dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan permohonan untuk rehabilitasi InshaAllah dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Waode.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ada Penyesalan Mendalam dari Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Pihak keluarga menekankan bahwa Ardi dan Nia adalah korban dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keduanya membutuhkan pengobatan dan rehabilitasi agar bisa terlepas dari jerat narkoba.

"Ingat ya bahwa ini korban, harus diberikan pengobatan medis. dan ini tentunya ada treatment-treatment sehingga beliau bisa berdua korban-korban bisa kembali ke masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Aburizal Bakrie Tanggapi Kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani


 

Dalam penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sementara Ardi Bakrie datang dan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00, setelah mendapat telepon dari Nia Ramadhani.

Baca juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Apa Ada Kemungkinan Rehabilitasi ?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi