Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum Jerinx Dilaporkan, Nora Alexandra Memohon Adam Deni Tidak Perpanjang Masalah

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Tribun Bali
Jerinx SID merangkul istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani sidang di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (29/9/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum membuat laporan, Adam Deni menyebut istri Jerinx, Nora Alexandra, meminta untuk tidak memperpanjang masalah ke ranah hukum.

Permohonan itu diucapkan Nora ketika ia menghubungi Adam untuk meminta maaf bersama Jerinx.

"Nora mohon jangan lanjutkan. Istrinya Bli ini curhat ke saya, 'Dam, tolong jangan diperpanjang'. Terus saya mempertimbangkan (laporan) karena keselamatan dan kesehatan istrinya," kata Adam seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Perselisihan Adam Deni dan Jerinx, Berawal dari Tudingan Endorsement Covid-19

Setelah itu, Adam menyuruh Nora untuk menghubungi kuasa hukumnya, Machi Achmad, guna meminta solusi dari perselisihan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam lalu kembali menghubungi Nora dengan maksud melanjutkan mediasi setelah mendapatkan persetujuan dari Machi.

"Permintaan saya enggak neko-neko, gue bikin statement, mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," tutur Adam Deni.

Baca juga: Jerinx Kembali Berurusan dengan Hukum, Dilaporkan Adam Deni atas Dugaan Ancaman Kekerasan

Namun dalam percakapan tersebut, Adam mengaku kembali dimaki-maki dan direndahkan.

Oleh karena itu, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan perdamaian ini.

Untuk diketahui, Adam Deni pada Sabtu 10 Juli 2021 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Adam Deni dan Jerinx SID Gagal Mediasi

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi