Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kakak Nia Ramadhani: Apa Pun yang Kamu Lakukan, Kamu Tetap Adikku

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Trans TV Official
Nia Ramadhani buka suara soal kritikan yang diterima usai jadi host di TikTok Awards Indonesia 2020
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Nia Ramadhani, Talitha Nugroho, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan untuk adiknya.

Hal itu disampaikan oleh Talitha lewat tulisan panjang di Instagram, @talitha_nugroho11.

“Saya pribadi juga mau mengucapkan trima kasih kepada sahabat dan masyrakat yang sudah memberikan dukungan,doa dan suportnya dalam bentuk apapun...means a lot!” tulis Talitha dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Kakak Nia Ramadhani: Ibu Sudah Mengampuni walau dengan Tangis dan Air Mata

“Bertubi-tubi juga masuk ke saya dan perhatiannya untuk mamah saya… Trima kasih semuanya...Semoga Allah membalas kebaikan hati kalian semua,” tambah Talitha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai seorang kakak, ia mengaku telah memaafkan kesalahan Nia Ramadhani dan tetap menyayangi sebagaimana mestinya.

“Kakak selalu mendoakan yang terbaik untuk ade... Apapun yang kamu lakukan kamu tetap adikku!! Baik atau buruknya kamu… kamu tetap adikku!! Kita baikan kita brantem lagi baikan lagi, kamu tetap adikku!!” tulisnya.

Baca juga: Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Kakak: Hati Ibulah yang Paling Hancur

“Tidak ada yang akan berubah....aku tetap menyayangimu,menasehati kamu dengam caraku,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN ditangkap di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi di Bogor, Kuasa Hukum: Rekomendasi BNN

Sementara itu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pukul 20.00 WIB setelah Nia Ramadhani menghubunginya.

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan bong atau alat isap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi