Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Arzeti Bilbina: Seharusnya Vaksin Covid-19 Gratis, Jangan Diperjualbelikan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi pribadi.
Artis peran dan anggota DPR RI Arzeti Bilbina.

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Arzeti Bilbina menegaskan menolak komersialisasi vaksin kepada masyarakat.

Anggota komisi IX DPR RI F-PKB menilai, Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: Sukses sebagai Supermodel, Arzeti Bilbina Akui Tidak Dapat Dukungan dari Keluarga

"Seharusnya vaksin itu gratis. Kesehatan Itu hak dasar bagi setiap warga negara kita. Jangan diperjualbelikan," ujar Arzeti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Untuk diketahui, vaksinasi gotong royong untuk individu yang berbayar menuai polemik di masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar yang semula akan dilaksanakan pada Senin 12 Juli 2021.

Lebih lanjut Arzeti mengatakan, Permenkes tersebut bukti bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan penyimpangan dan atau "abuse of power".

Baca juga: Arzeti Bilbina Masih Larang Kelima Anaknya Berpacaran

Karena itu, Arzeti meminta Kemenkes segera mencabut Permenkes No 19 Tahun 2021 tersebut, bukan menunda pelaksanaannya.

"Negara ataupun BUMN, dilarang untuk berbisnis dengan rakyat" ujar Arzeti.

Sebagai informasi, aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Arzeti Bilbina Ungkap Pernah Dimusuhi sama Anak dan Keluarga karena Ini

Dalam permenkes tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Arzeti Bilbina Minta Sekolah Tatap Muka Dikaji Ulang

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Tri Susanto Setiawan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi