Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perkembangan Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona, Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Model sekaligus artis peran Cynthiara Alona menggelar acara syukuran bersama para anak yatim piatu dari Panti Asuhan Anak Tebet, Jakarta Selatan, sabtu (16/3/2013). Acara syukuran itu diadakannya berkait dengan kebebasannya sesudah tiga bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik artis Cynthiara Alona itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual yang hampir semuanya merupakan anak di bawah umur.

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.

Baca juga: Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona: Namanya Orang Usaha, apalagi Pandemi

Dia mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.

Sedangkan DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang

Setelah tiga bulan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona, AA, dan DA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Rabu (14/7/2021).

Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang mana penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian ke Kejari untuk segera disidangkan.

Baca juga: Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Berkait Dugaan Prostitusi Anak

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka CA, AA, dan DA," ucap Kepala Kejari Tangerang, I Gede Wirajana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/7/2021).

Penahanan di Polda Metro Jaya

Dengan telah resminya Cynthiara Alona dan kedua tersangka yang lain menjalani tahap dua, kata I Gede Wirajana, ketiganya kembali menjalani penahanan.

Kendati demikian, I Gede Wirajana berujar bahwa ketiganya dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak, Aktivitas Hotel Cynthiara Alona Dihentikan

"Untuk sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya karena lapas wanita sedang lockdown. Jadi kebetulan di sini zona merah," kata I Gede Wirajana.

Buka suara

Setelah penangkapan, Cynthiara Alona akhirnya buka suara. Dia menjawab pertanyaan media soal kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang menyeretnya masuk ke dalam bui.

"Namanya orang usaha ya, apalagi pandemi seperti ini. Kita maunya cukup (bayar) karyawan, listrik, dan lain-lain," kata Cynthiara.

Baca juga: Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi

Cynthiara Alona menganggap bahwa kasus yang menjeratnya hingga masuk penjara merupakan takdir dari Tuhan.

"Mungkin ini jalan dari Allah, saya ikhlas dan saya terima," ucap Cynthiara Alona.

Ia mengatakan akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi