Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Harap Jerinx Tidak Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi terkait laporannya terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Rabu, (14/7/2021).

Setelahnya, Adam Deni mengatakan, penyidik akan memanggil Jerinx mengenai hal yang sama.

Dia berharap penuh agar drummer SID itu tidak mangkir dan memenuhi panggilan. 

Baca juga: Laporkan Jerinx ke Polisi, Adam Deni: Saya Siap Bertemu

"Mungkin habis ini ada undangan klarifikasi untuk terlapor, saudara IGA atau JRC. Semoga saudara IGA atau JRX yang saya laporkan bisa hadir ke Jakarta untuk memenuhi klarifikasi itu," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Adam Deni mengaku dicecar 11 pertanyaan. 

Pertanyaan tersebut seputar awal perselisihan antara Adam Deni dan Jerinx hingga akhirnya bermuara di laporan polisi.

Baca juga: Jerinx Telepon Usai Dilaporkan ke Polisi, Adam Deni Sudah Tidak Buka Komunikasi Lagi

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya telah menyimpan sejumlah bukti.

"Tentunya bukti-bukti rekamanlah yang diduga ancaman dan bukti-bukti, banyaklah, ada WhatsApp, ada apa, seperti itu sih, cuma saya enggak mau menjabarkan terlalu rinci karena kan masih klarifikasi juga," ungkap Machi.

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Baca juga: Adam Deni Sebut Jerinx Malah Tantang Tanding Hukum Saat Proses Mediasi

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi