Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayah Yuni Shara dan Krisdayanti Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@yunishara36
Penyanyi Yuni Shara dan ayahnya, Trenggono. Ayah Yuni Shara dan Krisdayanti itu meninggal dunia pada Kamis (15/7/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Lena sebagai sahabat Yuni Shara mengatakan, ayah penyanyi Krisdayanti dan Yuni Shara telah dimakamkan sesuai dengan protokol covid-19.

Yuni Shara dan Kridayanti pun hanya bisa melihat prosesi pemakaman ayahnya melalui daring.

Baca juga: Yuni Shara Tuntun Kepergian Ayahnya Lewat Video Call

“Telpon sama adik-adiknya mengurus penguburan Papa, karena covid harus dengan prosedur kesehatan. Sudah diserahkan tim di Bali sama keluarga juga yang memantau,” kata Lena dikutip Kompas.com dalam YouTube KH Infotainment, Jumat (16/7/2021).

Sementara itu melalui Instagram story Yuni Shara, dia tampak membagikan prosesi pemakaman sang ayah lewat video call.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ayah Krisdayanti dan Yuni Shara Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Yang mana dalam prosesi pemakaman itu tampak beberapa petugas menggunakan APD.

Di sisi lain, Yuni Shara juga menitipkan pesan kepada sanak saudaranya yang ada di Bali untuk menjalani tes swab. Mengingat sang ayah dirawat oleh adik-adiknya di rumah.

“Tentunya pesan sama adik-adik bagaimanapun papa dirawat di rumah, adik-adik tetap besok swab kemudian tetap pakai masker berhati-hati,” ucap Lena lagi.

Baca juga: Citra Soeroso Meninggal, dari Yuni Shara hingga Ririn Dwi Ariyanti Turut Berduka

Sekadar informasi, sebelum mengembuskan napas terakhir, mendiang Papa Trenggono dinyatakan terinfeksi covid-19.

Ayah Yuni Shara dan Krisdayanti sempat dirawat 10 hari hingga akhirnya meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi