JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD rupanya ikut menyaksikan sinetron Ikatan Cinta di tengah masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Tak hanya sekadar menyaksikan sinetron yang dibintangi Amanda Manopo dan Arya Saloka ini, Mahfud MD juga tahu betul dengan alur cerita yang disuguhkan oleh sutradara Doddy Djanas.
Bahkan, ada sebuah kritikan yang dilayangkan Mahfud MD melalui Twitter ihwal alur cerita Ikatan Cinta.
Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan Mahfud MD sebagai berikut.
Nikmati sinetron Ikatan Cinta
Mahfud MD mengaku, menikmati sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi Amanda Manopo dan Arya Saloka.
Bahkan, Mahfud MD merasa terhibur lantaran berkesempatan menyaksikan sinetron tersebut di masa PPKM Darurat.
Baca juga: Mahfud MD: PPKM Beri Kesempatan Saya Nonton Ikatan Cinta, Asyik Juga meski...
“PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud MD seperti dikutip Kompas.com dari unggahan akun Twitter miliknya, Jumat (16/7/2021).
Kritik soal pemahaman hukum
Kendati demikian, Mahfud MD sedikit menyoroti soal pemahaman hukum yang ada dalam sinetron tersebut.
Mahfud MD berujar, ditahannya tokoh Sarah (Natasha Dewanti) yang mengaku telah membunuh Roy (Fiki Alman) merupakan hal yang kurang tepat.
“Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal, pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," tulis Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Penulis Cerita Sinetron Ikatan Cinta, Mengapa?
Sebenarnya, pembunuh Roy adalah Elsa (Glenca Chysara) setelah bukti-bukti yang disodorkan Aldebaran.
Namun, saat polisi berusaha menangkap Elsa, justru Sarah yang mengakui bahwa ia pembunuh Roy.
Hingga akhirnya, Sarah yang mesti menanggung hukuman penjara.
Luruskan agar tidak salah kaprah
Dari sinetron tersebut, Mahfud MD lantas menjelaskan dengan gamblang agar publik tak salah kaprah dengan hukum.
“Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau banget nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas" ucap Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD rupanya banyak mendapat banyak respons dari warganet.
Baca juga: Ikatan Cinta Dapat Penghargaan dari Menko Airlangga sebagai Sinetron Paling Menghibur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.