Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reza Artamevia Akhirnya Bebas

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya telah bebas dari hukuman yang menjeratnya karena kasus narkoba.

Pengacara yang mendampingi Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, mengatakan, Reza sudah pulang ke rumah pada Sabtu (17/7/2021).

"Hari Sabtu Minggu lalu (sudah bebas). Ya tanggal 17 Juli," kata Leidermen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Pilih Pikir-pikir Hingga Sudah Rindu dengan Anak-anaknya

Leidermen mengatakan, sebenarnya jaksa telah membolehkan Reza pulang sejak 11 Juli 2021, tetapi karena kondisi kliennya itu sedang tak enak badan sehingga diundur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah kondisinya sehat, Reza akhirnya dibolehkan pulang ke rumah dari Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, pada tanggal 17 Juli 2021.

Pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini pulang ke rumah dengan dijemput oleh keluarganya, termasuk buah hatinya Aaliyah Massaid.

Baca juga: Reza Artamevia Ingin Bebas, Dinilai Banyak Berjasa kepada Negara

"Sebetulnya eksekusi jaksa tanggal 11 Juli, tapi Reza keluarnya tanggal 17 Juli karena masih tak enak badan. Dijemput keluarganya," ucap Leidermen.

Leidermen memastikan bahwa kondisi Reza dalam keadaan sehat saat dibebaskan.

"Pas keluar sudah sehat," tutur Leidermen.

Untuk diketahui, Reza Artamevia sebelumnya divonis 10 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi