Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dilaporkan Adam Deni, Jerinx Diperiksa Polisi Pekan Depan

Baca di App
Lihat Foto
Dok Instagram @adngrk/Instagram @ncdpapl
Blogger Adam Deni (kiri) dan musisi Jerinx (kanan).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dimintai klarifikasi terkait laporan blogger Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin pekan depan.

"Kita sudah kirim undangan klarifikasi kita, jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," ucap Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Adam Deni Harap Jerinx Tidak Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri mengatakan, Adem Deni sendiri sudah diperiksa lebih dulu sekaligus menyertakan bukti-bukti mengenai laporannya terhadap Jerinx pada Rabu, (14/7/2021).

Usai diperiksa sebagai saksi, Adam Deni mengharapkan Jerinx dapat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi.

"Semoga saudara IGA atau JRX yang saya laporkan bisa hadir ke Jakarta untuk memenuhi klarifikasi itu," kata Adam Deni beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Pelaporan Adam Deni terhadap Jerinx soal Ancaman Kekerasan

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi