Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lanjuti Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx, Polisi Gelar Perkara Internal Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
Dok Instagram @adngrk/Instagram @ncdpapl
Blogger Adam Deni (kiri) dan musisi Jerinx (kanan).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik bakal gelar perkara mengenai laporan blogger Adam Deni terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

"Rencana hari ini kami gelar perkara internal dulu untuk memastikan apakah unsur-unsur persangkaan pasal tersebut memenuhi atau tidak," tegas Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/7/2021).

Apabila dugaan Adam Deni yang menyebut Jerinx melakukan ancaman kekerasan, kata Yusri, pihaknya bakal meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi, kalau nanti sudah naik ke penyidikan, bukan lagi mengundang, tapi memanggil. Kalau hasil gelar perkara masih membutuhkan keterangan J, kami harus jadwalkan kembali untuk saudara J," ucap Yusri.

Baca juga: Bukan Mangkir, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Masalah Kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, Jerinx berhalangan hadir memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya karena terhambat prosedur kesehatan penerbangan dari Bali ke Jakarta di masa pandemi Covid-19.

Yusri juga membenarkan hal tersebut sesuai yang diumumkan Jerinx melalui akun Instagram-nya.

"Berdasarkan hasil laporan dari penyidik, bahwa saudara J sudah menghubungi penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini karena ada alasan sakit," ucap Yusri.

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Dilaporkan Adam Deni, Jerinx Diperiksa Polisi Pekan Depan

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi